Kamis, 26 Februari 2009

Struktur Pasar Semen di Tiga Provinsi Oligopolistik

Minggu, 15 Februari 2009 | 23:21 WIB

MEDAN, MINGGU - Hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap pasar semen di tiga provinsi, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menemukan, struktur pasar semen di ketiga daerah ini oligopolistik atau praktik penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha. Dua produsen semen, PT Semen Padang dan PT Semen Andalas Indonesia menguasai 85,99 persen pasar industri semen di ketiga provinsi ini.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Verry Iskandar, dengan struktur pasar oligopoli, PT. Semen Padang dan PT. Semen Andalas Indonesia dapat melakuka n penyesuaian untuk tetap menguasai pasar semen di wilyah distribusi ketiga provinsi ini. Menurut Verry, sangat mungkin kedua produsen semen tersebut menjaga sisi penawaran, dengan tidak memaksimalkan kapasitas produksi yang ada.

"Kondisi ini menimbulkan potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pasar industri semen," ujar Verry di Medan, Minggu (15/2). Verry mengungkapkan, kajian KPPU terhadap pasar semen di NAD, Sumut dan Sumbar ini dilakukan karena sejak tahun 2007 terjadi kelangkaan semen dan tingkat harga yang tinggi di ketiga darah ini.

"Ada kenaikan harga yang signifikan dan terjadinya kelangkaan semen. KPPU bergerak dari dua hal tersebut," katanya. Kelangkaan dan kenaikan harga yang sangat signifikan tersebut lanjut Verry jadi tanda tanya mengingat kapasitas produksi dua perusahaan tersebut sebenarnya sanggup memenuhi permintaan pasar.

Data hasil kajian KPPU menyebutkan, PT. Semen Padang memiliki kapasitas terpasang sebesar 5.870.000 ton per tahun dan PT. Semen Andalas 1.400.000 ton per tahun. Kapasitas terpasang tersebut tidak dimanfatkan secara maksimal.

PT Semen Padang hanya memproduksi 5.398.598 ton per tahun dan PT Semen Andalas 1.235.597 ton per tahun . Total kapasitas produksi kedua perusahaan tersebut 6.594.195 ton per tahun, atau tidak maksimal jika dibandingkan dengan kapasitas terpasang yang mencapai 7.270.000 ton per tahun. Kapasitas produksi kedua perusahaan hanya sebesar 90,70 persen dari kapasitas terpasang.

Hasil kajian KPPU juga menyebutkan, pasokan semen untuk ketiga provinsi mencukupi permintaan pasar. Rata-rata kebutuhan semen di tiga provinsi pertahunya mecapai 3.560.000 ton. Sedangkan rata-rata pasokan semen untuk ketiga daerah ini sebesar 6.594.195 ton per tahun, atau terjadi kelebihan pasokan 53,98 persen.

"Kenyataannya sempat terjadi kelangkaan semen di pasaran dan harga semen yang tinggi," kata Verry. Dia mengungkapkan, kecenderungan struktur pasar oligopolistik memang membuat harga sebuah produk menjadi tidak kompetitif.

"Kami masih mengkaji, apakah tingginya harga ini terkait juga dengan ongkos transportasi yang membuat produsen semen di luar kedua perusahaan itu enggan memasarkan produknya di ketiga provinsi ini," kata Very.

Hasil kajian KPPU Kantor Perwakilan Medan ini kata Verry akan dilaporkan ke KPPU Pusat untuk tindakan lebih lanjut, terutama terkait munculnya praktik larangan persaingan usaha tidak sehat dalam pasar semen di NAD, Sumut, dan Sumbar.

 

Khaerudin
dari Kompas

1 komentar:

  1. Assalam,..

    Maaf jika comment saya tidak tepat dengan temah Anda,..

    Mohon Do'a dan Dukungannya dalam Pileg 2009
    Mahtumi Syah.SE
    Caleg DPRD no.3 dari PDI Perjuangan
    Dapail Jakarta Utara & Kep.Seribu

    Thanks,.. Salam Hormat

    BalasHapus