Rabu, 18 Agustus 2010

KPPU memutuskan Bahwa tidak ada mafia atau Kartel di Industri Semen


TEMPO Interaktif, Jakarta -Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani kasus dugaan penetapan harga dan kartel di industri semen memutuskan tidak terdapat petunjuk adanya kartel dalam kasus ini.Dengan demikian tidak terjadi dampak yang merugikan terhadap konsumen maupun perekonomian nasional.

"Komisi menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal lima dan 11 undang-undang nomer 5 tahun 2009 tentang persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua majelis komisi Benny Pasaribu saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (18/8) malam.

Terkait tudingan adanya pengaturan harga, majelis berpendapat tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan di tingkat pabrik dengan di tingkat ritel . Meskipun antara 2006 sampai 2008 harga semen sempat melambung tinggi.

Majelis juga tidak menemukan bukti adanya pengaturan pasokan karena masing-masing terlapor memproduksi semen dengan utilitas antara 73 persen sampai 86 persen. "Bukti ada pengaturan pasokan apabila produksinya di bawah 75 persen. Sementara utilisasi kapasitas terlapor terus naik," kata majelis.

Terlapor satu yaitu PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berada di posisi terendah dalam hal utilisasi produksi. Namun majelis memutuskan tidak ada pengaturan harga karena produksi Indocement terus meningkat setiap tahun. Angka ROI juga masih dalam tingkat wajar sehingga tidak dapat dikatakan terlapor mengumpulkan keuntungan eksesif.

Meski demikian majelis KPPU merekomendasikan kepada pemerintah agar membubarkan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) karena dianggap bisa memfasilitasi terjadinya pengaturan harga dan produksi. "Selanjutnya tugas dan fungsi ASI dapat ditangani oleh pemerintah," kata Benny Pasaribu.

Corporate Secretary PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Dani Handayani menilai keputusan KPPU terkait dugaan kartel cukup adil. "Kita menerima keputusannya dan kita menilai memang betul-betul fair," katanya di Jakarta, Rabu (18/8) malam.

Dani mengatakan memang tidak ada pengaturan harga dan produksi di antara produsen seperti yang didugakan. "Selama ini kita menyerahkan berbagai alat bukti, dokumen, semuanya dan beberapa kali memenuhi panggilan KPPU untuk menjelaskan apa yg memang dilakukan oleh produsen semen," katanya.

Direktur Hukum dan Korporasi PT. Holcim Indonesia Tbk Janus O. Hutapea mengaku lega usai mendengar putusan KPPU terkait dugaan kartel dalam industri semen. "Kami lega setelah perjuangan hampir satu tahun terbukti tak ada pengaturan harga, produksi, pemasaran atau keuntungan," katanya Rabu (18/8) malam di Jakarta.

Mengenai rekomendasi pembubaran ASI, Dani menolak berkomentar. "Kita lihat saja nanti ke depan bagaimana. Rekomendasinya kan untuk ASI, saya baru dengar malam ini. Tapi apapun nanti yang ditetapkan oleh pemerintah produsen semen akan mematuhi," katanya.

Adapun Janus mengatakan pihaknya akan meunggu keputusan pemerintah karena ASI juga dibentuk melalui keputusan pemerintah. "Dulu pada awal 1990an ASI dibentuk karena diharuskan pemerintah," katanya.

Saat Undang-Undang Persaingan Usaha disahkan pada 2001, lanjut Janus, ASI sebetulnya sudah membuat penyesuaian pada anggaran dasar dan rumah tangga mereka dengan mengacu pada undang-undang persaingan usaha.

Salah satu tudingan KPPU yang menyebutkan asosiasi bisa memfasilitasi terjadinya persaingan harga didasari oleh fakta bahwa ASI menjadi perantara produsen untuk menyampaikan data produksi kepada pemerintah.

"Kalau nanti data-data produksi dan pemasaran diminta disampaikan langsung ke pemerintah ya akan langsung. Holcim sendiri sejak empat bulan lalu sudah menyampaikan langsung ke pemerintah," terang Janus.

Dugaan adanya kartel semen mulai diselidiki KPPU pada pertengahan tahun lalu. Majelis komisi diketuai oleh Benny Pasaribu dengan anggota Tri Anggraeni dan Tadjuddin Noersaid. Terlapor terdiri dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Semen Baturaja Persero, PT. Semen Gresik Persero Tbk, PT. Lafarge Cement Indonesia, PT. Semen Tonasa, PT. Semen Padang, dan PT. Semen Bosowa Maros.



KARTIKA CANDRA