Selasa, 03 Maret 2009

Proses Pembuatan Semen Padang Secara Umum

 Proses Pembuatan Semen Padang Secara Umum
Bahan Mentah

Bahan mentah yang digunakan dalam pembuatan semen adalah batu kapur, batu silika, tanah liat dan pasir besi. Dari total kebutuhan bahan mentah, batu kapur yang depositnya terdapat di bukit karang putih (+/- 2 Km dari Pabrik) digunakan sebanyak 81 %. Batu silika yang depositnya berasala dari bukit ngalau (+/- 1,5 Km dari Pabrik) digunakan sebanyak +/- 9 % dan tanah liat diperoleh disekitar kecamatan kuranji (Kota Padang) digunakan sejumlah +/- 9%. Sedangkan kebutuhan pasir besi +/- 1 % didatangkan dari cilacap. Pada penggilingan akhir ditambahkan gypsum 3-5 % yang didatangkan dari thailand. Gypsum alam dan gypsum sintetis dari PT Petro Kimia Gresik.
Proses Produksi

Secara garis besar prsoes produksi semen melalui 5 tahapan, yaitu :
  1. Penambangan dan penyimpanan bahan mentah.
  2. Penggilingan dan pencampuran bahan mentah
  3. Homogenisasi hasil penggilingan bahan mentah
  4. pembakaran
  5. Penggilingan akhir hasil pembakaran
Dalam Proses kering, penggilingan bahan di Raw Mill udara panas dialirkan dari tanur putar (Kiln) sehingga dihasilkan Raw Mix dengan kandungan air <1%>
Sumber : Semen Padang

Sejarah Ringkas Semen Padang



PT Semen Padang merupakan pabrik semen tertua di Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappi (NV NIPCM). Pabrik mulai berproduksi pada tahun 1913 dengan kapasitas 22.900 ton per tahun, dan pernah mencapai produksi sebesar 170.000 ton pada tahun 1939 yang merupakan produksi tertinggi pada waktu itu.

Ketika Jepang menguasai Indonesia tahun 1942-1945, pabrik diambil alih dengan menajemen Asano Cement, Jepang. Pada waktu kemerdekaan tahun 1945 pabrik diambil alih oleh karyawan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia dengan nama Kilang Semen Indarung. Pada agresi militer 1 tahun 1947, pabrik dikuasai kembali oleh Belanda dan namanya diganti menjadi NV Padang Portland Cement Maatschappij (NV PPCM).

Berdasarkan PP No. 50 tanggal 5 Juli 1958, tentang penentuan perusahaan perindustrian dan pertambangan milik Belanda dikenakan nasionalisasi, maka NV Padang Portland Cement Maatschappij dinasionalisasikan dan selanjutnya ditangani oleh Badan Pengelola Perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT) Pusat. Setelah tiga tahun dikelola oleh BAPPIT Pusat, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 135 tahun 1961 status perusahaan diubah menjadi PN (Perusahaan Negara). Akhirnya pada tahun 1971 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 menetapkan status Semen Padang menjadi PT Persero dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 4 Juli 1972.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 5-326/MK.016/1995, Pemerintah melakukan konsolidasi atas tiga Pabrik semen milik Pemerintah yaitu PT Semen Tonasa (PTST), PT Semen Padang (PTSP) dan PT Semen Gresik (PTSG), yang terealisir pada tanggal 15 September 1995, sehingga saat ini PT Semen Padang berada dibawah PT Semen Gresik Tbk (Semen Gresik Group).